Hati-hati, 105 Fintech P2P Ilegal Muncul Selama Masa Pandemi

RADARLAMPUNG.CO.ID – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 105 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal selama masa pandemi. Maraknya fintech P2P ilegal itu memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.

P2P lending ilegal dimaksud menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. Total, terdapat 2591 entitas fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi. Sejak tahun 2018 sampai Juni 2020.

Salah satu upaya konsisten pelaku industri P2P lending untuk terus memberikan informasi terkait hal tersebut adalah dengan memberikan edukasi cara membedakan fintech P2P legal dan ilegal, platform fintech P2P lending terdaftar OJK, PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope) bersama PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami) menyelenggarakan webinar interaktif kepada lebih dari 100 peserta mahasiswa STKIP Bandarlampung, Selasa (22/9) secara daring. Webinar berlangsung melalui aplikasi komunikasi video, guna mengenalkan industri fintech peer-to-peer lending serta pemahaman fintech legal dan ilegal.

Frentzen Louei selaku Project Manager One Hope mengatakan, pihaknya sangat berharap adanya kehadiran fintech P2P lending mampu meningkatkan pengetahuan terkait layanan keuangan berbasis digital. Juga membuka akses finansial yang lebih luas untuk masyarakat Bandarlampung.

Data yang telah diterima Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI), terkait bisnis pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending telah mencapai Rp113,46 triliun hingga Juni 2020. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis Rabu (12/8), nilai itu tumbuh 153,23% year on year (yoy) dari posisi yang sama tahun lalu hanya Rp44,8 triliun.

Hal itu membuktikan bahwa industri P2P lending turut mendorong dan menggerakkan perekonomian negara seiring dengan pertumbuhannya yang signifikan.

Daniel Logito selaku Operation Manager Klik Kami menambahkan, dengan adanya edukasi daring ini, pihaknya juga berharap masyarakat Bandarlampung, terutama generasi millenial dapat memanfaatkan layanan produk P2P lending untuk kebutuhannya. “Tentunya tetap waspada terhadap fintech ilegal yang marak ditawarkan di tengah pandemi ini,” ucapnya.

Acara yang dihadiri oleh lebih dari 100 mahasiswa STKIP Bandarlampung ini menjadi bukti bahwa edukasi terkait akses finansial serta cara memahami fintech legal dan ilegal sangat dibutuhkan masyarakat Bandarlampung. (rls/sur)

Artikel ini telah tayang di https://radarlampung.co.id/ dengan judul "Hati-hati, 105 Fintech P2P Ilegal Muncul Selama Masa Pandemi"

https://radarlampung.co.id/2020/09/22/hati-hati-105-fintech-p2p-ilegal-muncul-selama-masa-pandemi/