Pengguna menghubungi Klik Kami melalui saluran pengaduan yang sudah ditentukan.
Staff Klik Kami mencatat laporan dan memproses ke bagian terkait.
Proses pengaduan maksimal 5 hari kerja, Anda sudah dihubungi melalui saluran resmi Klik Kami
Umum: 0812 1293 2773 (WhatsApp) atau cs@klikkami.co.id (Email)
Peminjam: 0812 1293 2773 (WhatsApp)
Layanan Pengaduan Klik Kami dibentuk dan dikelola sesuai dengan arahan dan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan Dengan diberlakukannya layanan ini sesuai regulasi, Klik Kami berkomitmen untuk memberikan bantuan yang maksimal dalam rangka mengelola hubungan serta menyajikan informasi secara jelas dan terbuka kepada Anda. Pengaduan Anda akan ditampung, dikoordinasikan, dan diselesaikan oleh Unit Customer Support (CS) Klik Kami.
Anda dapat menghubungi Klik Kami untuk memperoleh informasi atau menyampaikan masalah melalui 2 cara, antara lain:
Pengukuran dan penentuan waktu penyelesaian pengaduan kami juga didasarkan pada jenis pengaduan yang Anda hadapi sebagai pengguna layanan Klik kami. Pengaduan Bersifat Nominal, penyelesaian pengaduan layanan untuk jenis ini adalah maksimal 5 hari kerja. Pengaduan Bersifat keluhan pelayanan, penyelesaian pengaduan layanan untuk jenis ini adalah maksimal 3 hari kerja. *) Berlaku selama waktu operasional yaitu hari Senin – Minggu pukul 08.30 – 17.30 WIB, tidak termasuk Hari Libur Nasional.
Baik untuk kerugian yang bersifat materiil maupun non-materiil, penyelesaian pengaduan pasti akan diselesaikan terlebih dahulu oleh bantuan Account Officer Klik Kami bekerja sama dengan unit-unit terkait. Apabila setelah melalui proses yang panjang Anda tetap merasa dirugikan atau penyelesaian dari Klik kami tidak bisa diterima, Anda berhak meminta bantuan kepada pihak ketiga yang dianggap mampu membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Bantuan dapat dimintakan melalui pengadilan maupun luar pengadilan yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.